Tupoksi

BIDANG POLITIK

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bidang Politik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan, mengkoordinasikan dan menfasilitasi pembinaan politik dalam negeri.  

Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Politik  mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan bidang Politik
  2. Merumuskan kebijakan umum Pembinaan politik dalam negeri di daerah
  3. Merumuskan kebijakan terknis pembinaan politik dalam negeri
  4. Melaksanakan pendidikan politik dalam negeri sebagai implementasi kebijakan publik yang demokratis
  5. Melaksanakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kemitraan kelembagaan partai politik dan Pemilu di daerah
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang politik
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai lingkup tugas

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Politik,  mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Bidang
  2. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan hubungan antar lembaga legislatif/ eksekutif
  3. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan partai politik
  4. Menyiapkan bahan kebijakan, fasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu
  5. Menyiapkan bahan kebijakan dan memfasilitasi mengenai budaya politik, pendidikan politik dan pelaksanaan demokratisasi
  6. Menyiapkan bahan program kerja/ Kegiatan bidang fasilitasi pembinaan politik
  7. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas
  8. Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya

Untuk melaksanakan fungsinya, Bidang Politik  membawahi Sub Bidang yaitu :

  1. Sub Bidang Implementasi Kebijakan Publik dan Pendidikan Politik
  2. Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dan Pemilu

 

Sub Bidang Implementasi Kebijakan Publik dan Pendidikan Politik

Sub Bidang Implementasi Kebijakan Publik dan Pendidikan Politik mempuyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi Implementasi Kebijakan Publik dan pelaksanaan Pemilu.

Uraian tugas Sub Bidang Implementasi Kebijakan Publik dan Pendidikan Politik sebagai   berikut :

  1. Mendata dan menghimpun, peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan Implementasi Kebijakan dan Pendidikan Politik
  2. Menyusun rencana dan program pelaksanaan kegiatan Implementasi Kebijakan Publik dan Pendidikan Politik
  3. Melaksanakan dan fasilitasi , asistensi, dan mediasi Kebijakan Publik
  4. Melaksanakan, mengkoordinasikan dan implementasi kebijakan publik kepada masyarakat
  5. Melaksanakan fasilitasi pendidikan politik praktis
  6. Melakukan Monitorin dan evaluasi pelaksnaan pemerintahan di bidang implementasi kebijakan publik dan pendidikan politik di daerah
  7. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bidang berdasarkan data realisasi program sebagai bahan pertanggung jawaban
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya

 

Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dan Pemilu

Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dan Pemilu  mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan fasilitasi kelembagaan Partai Politik dan Penyelenggaraan Pemilu.

Uraian tugas Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dan Pemilu adalah sabagai berikut :

  1. Mendata dan menghimpun, peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan kelembagaan Partai Politik dan Penyelenggaraan Pemilu
  2. Menyusun rencana dan program pelaksanaan kegiatan fasilitasi kelembagaan Partai Politik dan Pemilu di daerah berdasarkan rencana kerja tahunan satuan kerja perangkat daerah (RKT-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  3. Mengonsep surat dan naskah dinas yang berkaitan dengan Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dan Pemilu
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dan Pemilu
  5. Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dan Pemilu
  6. Melaksanakan dan mengkoordinasikan atas penyelenggaraan pemilu
  7. Melaksanakan, mengkoordinasikan, menfasilitasi dan asistensi kemitraan terhadap Partai Politik
  8. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan konflik internal partai politik
  9. Melakukan Monitorin dan evaluasi pelaksnaan pemerintahan di bidang Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dan Pemilu di daerah
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bidang berdasarkan data realisasi program sebagai bahan pertanggung jawaban
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.