Tupoksi
BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan kewaspadaan dini, pengawasan orang asing dan lembaga asing serta penanganan konflik.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Kewaspadaan Nasional;
- Merumuskan kebijakan umum penanganan Kewaspadaan Dini dan Pengawasan Orang Asing, dan Lembaga Asing, Penanganan Konflik;
- Merumuskan kebijakan terknis pembinaan kewaspadaan dini masyarakat, pengawasan orang asing dan Lembaga Asing serta penanganan konflik;
- Melaksanakan peningkatan pencegahan dini terhadap ancaman, potensi dan penanganan konflik;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang Kewaspadaan Nasional;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas.
Dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsinya, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana kerja Bidang
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan penanganan konflik
- Menyiapkan bahan perumusan dukungan teknis dalam penanganan dan antisipasi dini potensi konflik dan masalah-masalah strategis di daerah
- Menyiapkan bahan perumusan kegiatan pengkajian, analisa data dan informasi mengenai potensi kerawanan konflik baik konflik politik, ekonomi, sosial budaya, suku, agama, ras, konflik vertikal, horisontal maupun diagonal
- Menyiapkan bahan perumusan kerjasama Intelkam
- Menyiapkan bahan rumusan kegiatan pengkajian, analisa data dan informasi tentang masalah dan isu-isu strategis, penyimpangan prilaku sosial, serta memantau keberadaan orang asing dan lembaga asing (OLA)
- Menyiapkan bahan rumusan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Kewaspadaan Nasional
- Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya
Bidang Kewaspadaan Nasional membawahi Sub Bidang yaitu :
- Sub Bidang Kewaspadaan Dini & Pengawasan Orang dan Lembaga Asing
- Sub Bidang Penanganan Konflik
Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Pengawasan Orang dan Lembaga Asing
Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan, mengkoordinasikan dan menfasilitasi kegiatan Kewaspadaan dini, Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing.
Uraian tugas Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing sebagai berikut :
- Mendata dan menghimpun, peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan kewaspadaan dini dan pengawan orang asing
- Menyusun rencana dan program pelaksanaan kegiatan kewaspadaan dini dan pengawasan orang asing berdasarkan rencana kerja tahunan satuan kerja perangkat daerah (RKT-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Menyusun penetapan kebijakan teknis di bidang kewaspadaan dini dan pengawasan orang asing
- Melaksanakan dan menfasilitasi kegiatan di sub bidang kewaspadaan dini dan pengawasan orang asing
- Melakukan deteksi dini dan pengawasan terhadap keberadaaan orang asing dan lembaga asing
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan berdasarkan data realisasi program sub bidang sebagai bahan pertanggung jawaban
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya
Sub Bidang Penanganan Konflik
Sub Bidang Penanganan Konflik mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melaksanakan, mengkoordinasikan dan fasilitasi kegiatan Penanganan masalah Konflik.
Uraian tugas Sub Bidang Penaganan Konflik sebagai berikut :
- Mendata dan menghimpun, peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan penanganan konflik
- Menyusun rencana dan program pelaksanaan kegiatan wawasan kebangsaan berdasarkan rencana kerja tahunan satuan kerja perangkat daerah (RKT-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Menyusun penetapan kebijakan teknis di sub bidang penanganan masalah konflik;
- Memfasilitasi penyelesaian konflik
- Menyusun Rencana Aksi Gangguan Keamanan Dalam Negeri
- Menyusun data dan peta potensi konflik
- Menfasilitasi pelaksanaan kegiatan di sub bidang penanganan konflik
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bidang berdasarkan data realisasi program sebagai bahan pertanggung jawaban
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya