Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Badan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok membantu Gubernur Papua dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Untuk melaksanakan tugas pokok  sebagaimana dimaksud,  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
  2. Perumasan kebijakan teknis di bidang Bina Idiologi dan Wawasan Kebangsaan
  3. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kewaspadaan Nasional
  4. Perumusan kebijakan teknis di bidang Ketahanan Seni, Budaya, Kemasyarakatan dan Ekonomi
  5. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pembinaan Politik
  6. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Provinsi
  7. Pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi

 

Dalam melaksanakan fungsi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Merumuskan, menyusun dan menetapkan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan Rencana Strategis Pemerintah Daerah
  2. Merumuskan, menyusun dan menetapkan standar norma, pedoman dan prosedur kerja
  3. Melaksanakan sebagai kewenangan rumah tangga provinsi (dekonsentrasi) di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, mencakup Bidang Bina Idiologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Kewaspadaan Nasional, Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Kemasyarakatan dan Ekonomi dan Bidang Pembinaan Politik
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  5. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan fasilitasi, komunikasi dan mediasi antara supra dan infra struktur politik guna terwujudnya kehidupan politik yang demokratis
  6. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan fasilitasi, komunikasi dan mediasi Ketahanan Bangsa, Idiologi dan Wawasan Kebangsaan
  7. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan fasilitasi, mediasi dan komunikasi Kewaspadaan Nasional dalam memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta mencegah terjadinya konflik
  8. Mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan urusan umum
  9. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas
  10. Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsi