Tupoksi
5. BIDANG KETAHANAN SENI, BUDAYA, AGAMA, KEMASYARAKATAN DAN EKONOMI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi.
Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Ketahanan Seni, Budaya, agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi;
- Merumuskan kebijakan umum penanganan Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi;
- Merumuskan kebijakan terknis Ketahanan seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi;
- Melaksanakan, mengkoordinasikan dan menfasilitasi pembinaan Seni, Budaya dan Agama;
- Melaksanakan, mengkoordinasikan dan menfasilitasi pembinaan dan pengembangan ketahanan sosial ekonomi kerakyatan;
- Melaksanakan, mengkoordinasikan dan menfasilitasi pembinaan Organisasi Sosial Kemasyarakatan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang Kewaspadaan Nasional;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan EKonomi mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana kerja Bidang;
- Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan ketahanan seni, budaya dan agama ;
- Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan organisasi sosial bidang seni, budaya dan agama;
- Menyiapkan bahan kebijakan, fasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan ketahanan kemasyarakatan dan ketahanan ekonomi;
- Menyiapkan bahan program kerja/ Kegiatan bidang ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi;
- Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lainnya sesuai tugasnya
Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi membawahi Sub-Bidang yaitu :
- Sub Bidang Ketahanan Seni, Budaya dan Agama
- Sub Bidang Ketahanan Kemasyarakatan dan Ekonomi
Sub Bidang Ketahanan Seni, Budaya dan Agama
Sub Bidang Ketahanan Seni, Budaya dan Agama mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan, mengkoordinasikan dan menfasilitasi ketahanan seni, budaya dan agama.
Uraian tugas Sub Bidang Ketahanan Seni, Budaya dan Agama sebagai berikut :
- Mendata dan menghimpun, peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan ketahanan seni, budaya dan agama
- Menyusun rencana dan program pelaksanaan kegiatan ketahanan seni, budaya dan agama berdasarkan rencana kerja tahunan satuan kerja perangkat daerah (RKT-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Mengkoordinasikan penetapan kebijakan teknis di sub bidang ketahanan seni, budaya dan agama
- Mengkoordinasikan dan fasilitasi pembinaan ketahanan seni, budaya dan agama;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bidang berdasarkan data realisasi program sebagai bahan pertanggung jawaban
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya
Sub Bidang Ketahanan Kemasyarakatan dan Ekonomi
Sub Bidang Ketahanan Kemasyarakatan dan Ekonomi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan, mengkoordinasikan dan menfasilitasi kegiatan ketahanan kemasyarakatan dan Ekonomi.
Uraian tugas Sub Bidang Ketahanan Kemasyarakatan dan Ekonomi sebagai berikut :
- Mendata dan menghimpun, peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan ketahanan kemasyarakat dan ekonomi
- Menyusun rencana dan program pelaksanaan kegiatan ketahanan kemasyarakatan dan ekonomi berdasarkan rencana kerja tahunan satuan kerja perangkat daerah (RKT-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Mengkoordinasikan penetapan kebijakan teknis di bidang ketahanan kemasyarakatan dan ekonomi
- Melaksanakan dan menfasilitasi kegiatan Organisasi sosial kemasyarakatan dan LSM
- Melaksanakan, mengkoordinasikan dan menfasilitasi kegiatan lembaga sosial ekonomi kerakyatan
- Mengkoordinasikan dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketahanan kemasyarakatan dan ekonomi
- Melaksanakan monitorin dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketahanan kemasyarakatan dan ekonomi
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bidang berdasarkan data realisasi program sebagai bahan pertanggung jawaban
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya