Tupoksi

TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua, maka ditetapkan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua mempunyai tugas melakukan pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik  serta  tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua sebagai mana dimaksud  menpunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  2. Penyusunan rencana dan program pembinaan Kesatuan Bangsa
  3. Perumusan kebijakan dibidang Idiologi dan Wawasan Kebangsaan;
  4. Perumusan kebijakan dibidang Kewaspadaan Nasional;
  5. Perumusan kebijakan di bidang Ketahanan Seni, Budaya, Kemasyarakatan dan Ekonomi;
  6. Perumusan kebijakan di bidang Politik
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.